Tulungagug, Selasa 18 September 2018 di Aula gedung Rektorat lantai 3 Jurusan Hukum Keluarga Islam menerima tamu dari Kantor Imigrasi Kelas II Blitar yang dinaungi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk melakukan Sosialisasi Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Sasaran dari sosialisasi ini adalah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam semester 5, baik dari kelas HKI 5A, HKI 5B, hingga HKI 5C. Acara yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB ini sangat menarik antusias mahasiwa. Hal ini karena meskipun Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 sudah lama berlaku, namun tidak semua orang mengetahuinya. Sesuai rundown acara yang ada, sosialisasi berisi penyampaian materi terkait kewarganegaraan Indonesia, dilanjutkan dengan sesi diskusi atau tanya jawab.
Seperti acara pada umumnya, sebelum memasuki inti acara, dilakukan pembukaan terlebih dahulu. Pembukaan dimulai pukul 09.00 WIB dengan bacaan Bismillahirrahmanirrahim bersama-sama. Kemudian dilanjutkan Menyanyikan Lagu Indoneisa Raya yang dipimpin oleh saudari Itsna Tazkia, mahasiswa HKI 5A dan Sambutan dari Wakil Dekan III Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, serta sambutan dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar. Dalam sambutannya, Wadek III FASIH Bapak Dr. H. Darin Arif Mu’allifin, S.H., M.Hum. menyampaikan harapan bahwa dengan adanya sosialisasi ini, mahasiswa bisa menjadi jembatan untuk menyampaikan materi sosialisasi kepada masyarakat. Senada dengan beliau, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, dalam sambutannya juga menaruh harapan agar mahasiswa bisa menjadi agen-agen perubahan dimasa mendatang, sehingga hukum yang berlaku tidak ada ketumpang tindihan dan sesuai dengan Hak Asasi Manusia.
Pembukaan selesai pada pukul 09.30 WIB, kemudian dilanjutkan dengan foto bersama dan acara inti yaitu Sosialisasi Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang disampaikan oleh tim dari Kantor Imigrasi Kelas II Blitar. Semua hal terkait Kewarganegaraan disampaikan disini, mulai dari alasan adanya perubahan UU No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan RI ke UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan hingga tata cara menjadi warga Negara Indonesia. Fokus dari pembahasan kali ini adalah kewarganegaraan anak yang lahir dari perkawinan campuran. Pada sesi diskusi atau tanya jawab, banyak pertanyaan yang disampaikan baik oleh mahasiswa maupun dosen. Mayoritas pertanyaan mengenai sikap Kantor Imigrasi atau Pemerintah dalam menghadapi problematika Imigrasi yang terjadi di Indonesia saat ini. Pertanyaan paling menarik disampaikan oleh salah satu Mahasiswa Hukum Keluarga Islam dari Pattani Thailand bernama Sufeena Kamae yang menanyakan tata cara agar ia bisa menjadi warga Negara Indonesia jika nanti menikah dengan Warga Negara Indoensia.
Tepat pukul 12.00 WIB acara selasai dan ditutup dengan pembagian souvenir. Menurut penuturan beberapa peserta, mereka mengaku bahagia dan memperoleh ilmu baru yang bermanfaat dengan adanya Sosialisasi tersebut. Semoga tujuan dari sosialisasi ini tercapai dan menciptakan iklim baru bagi peraturan di Indonesia yang melindungi Hak Asasi Manusia setiap warganya. Tujuan ini kemudian akan menjadi tugas yang diemban Mahasiswa Hukum Keluarga Islam sebagai generasi ahli hukum dimasa mendatang. (nay)
Selamat atas prestasi yang diraih mahasiswa FASIH IAIN Tulungagung yang tergabung dalam komunitas peradilan "Gayatri Justitia", yang telah di nobatkan sebagai Juara Advokat Terbaik dalam "Syariah Faculty NMC 2018" pada tanggal12-14 September 2018 di IAIN Jember. Sebuah Kompetisi bergengsi Peradilan Semu Tingkat Nasional yang diikuti oleh seluruh PTKIN se Indonesia.
FASIH IAIN Tulungagung telah menorehkan prestasi yang apik dengan menyabet salah satu juara terbaik dalam kompetisi tersebut. Dengan dibimbing oleh Ibu Dr. Dian Ferricha, M.H., Gayatri Justitia yang terdiri dari Safaat (HK 5) dan Astri (HTN 3) sebagai juara Advokat Terbaik serta 9 temannya dari berbagai jurusan, mampu menorehkan prestasi terbaiknya dalam kompetisi praktek litigasi tersebut. Hal ini dapat menjadikan motivasi luarbiasa bagi mahasiswa FASIH IAIN Tulungagung untuk berkarya dan meningkatkan ilmu dan pengalamannya. Sekali lagi selamat, Fiat Justitia Ruat Coelum.
Selasa, 28 Agustus 2018 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang menyelenggarakan Seminar Nasional dan Launching Halal and Tayyib Center. Acara ini dilanjutkan dengan pertemuan Konsorsium Halal PTKI/PTKIN. Dalam pertemuan ini diputuskan beberapa hal sebagai berikut: (1) dibentuk forum atau perkumpulan atau asosiasi dengan nama “Konsorsium Halal PTKI/PTKIN; (2) Menindaklanjuti undangan informal kepala biro keuangan kemenag tentang pengembangan bisnis halal/syariah; (3) Alamat Sekretariat Konsorsium Halal di Halal Center UIN Maulana Malik Ibrahim Malang; (4) Pertemuan konsorsium kedua 25 September 2018 atau 27 September 2018 (sewaktu-waktu dapat berubah); (5) Anggota konsorsium halal PTKI/PTKIN adalah pemerhati/peneliti/penggiat /pelaku atau unit bisnis halal di lingkungan PTKI/PTKIN, Pusat kajian halal atau halal center di lingkungan PTKI/PTKIN, dan Lembaga pemeriksa Halal di lingkungan PTKI/PTKIN; (6) Struktur organisasi Pengurus akan diberikan blanko surat kesediaan menjadi pengurus konsorsium dengan masa bakti 3 tahun sekali.
Dalam pertemuan ini telah disusun pengurus Konsorsium sebagai berikut: Pembina Konsorsium Halal ini adalah Kementerian Agama RI dan BPJPH; Ketua Ibu Baiq Hana Susanti (UIN Jakarta); Wakil Ketua bapak Awaluddin (UIN Alauddin); Sekretaris I Ibu Begum Fauziyah (UIN Malang) dan sekretaris II ibu Eva A (UIN Sunan Ampel Surabaya); Bendahara I Ibu Bayyinatul M dan bendahara II ibu Prima A (UIN Padang); Koordinator Bidang meliputi: (a) Advokasi ibu Tri (UIN Bandung), Kutbuddin Aibak (IAIN Tulungagung), dan Azis (UIN Malang); (b) Edukasi dan Sosialisasi Ibu Yuanita (UINSA) dan Cut Muthiadin (UIN Alauddin); (c) Pengembangan Kelembagaan dan Kerjasama Ibu Vina (UIN Bandung), Hendrawati (UIN Jakarta), dan Ulfah Utami (UIN Malang); (d) Pendidikan dan pelatihan auditor halal ibu Yeni (UIN Riau), Imelda (UIN Yogyakarta), dan bapak Rusdi (UIN Alauddin).
Program-program yang telah direncanakan adalah sebagai berikut: (1) Jangka pendek (1 tahun) antara lain: penyusunan rekomendasi dari masing-masing bidang untuk Kemenag, sosialisasi konsorsium ke masing-masing PTKI/N, mendorong terbentuknya Halal Center/Pusat Halal/LPH di masing-masing PTKI/N, mengawal status sertifikasi auditor halal PTKI/N, dan berkoordinasi dengan BPJPH dalam melaksanakan advokasi, edukasi dan sosialisasi halal. (2) Jangka Menengah (2 tahun) antara lain: penyusunan AD/ART Konsorsium, pengajuan pendaftaran ke Kemenkumham, penyusunan standart LPH dan pengujian halal di laboratorium, dan pengembangan kerjasama nasional dan internasional.
Sedangkan hal-hal yang diperlukan dalam waktu dekat adalah logo, kop, website, registrasi dan pendataan keanggotaan, pembuatan e-card konsorsium, dan surat kesediaan menjadi pengurus.
Berita acara ini ditandatangani oleh: Baiq Hana Susanti (UIN Syarif Hidayatullah Jakarta), Bayyinatul M (LPH UIN Maulana Malik Ibrahim Malang), Ulfah Utami (UIN Maulana Malik Ibrahim Malang), Cut Muthiadin (UIN Alauddin Makassar), Eva Agustina (UIN Sunan Ampel Surabaya), Yunita R (UIN Sunan Ampel Surabaya), Kutbuddin Aibak (IAIN Tulungagung), Begum Fauziyah (Halal Center UIN Maulana Malik Ibrahim Malang), dan A. Ghanaim Fasya (LPH UIN Maulana Malik Ibrahim Malang).
![]() | Today | 74 |
![]() | Yesterday | 281 |
![]() | This_Week | 1219 |
![]() | This_Month | 355 |
![]() | All_Days | 691668 |
No events |