Pelatihan legal drafring Yang di selenggarakan oleh fakultas Syariah dan Ilmu hukum,kamis 18 Oktober 2018 dimulai pukul 08.00 Wib ,(pagi) sampai dengan pkl 16.0 (sore),acara ini di ikuti oleh unsur dosen dan mahasiswa dengan narasumber Dr. Backy Krisnayuda,S.H,.M.H,dari Kementerian Hukum dan HAM pusat,dengan tema “Pancasila dan Undang-Undang” pelatihan legal Drafter ini di selenggarakan sebagai salah satu wujud untuk meningkatkan kompetensi dosen Maupun Mahasiswa berkaitan dengan Legal Drafter,(Pembuatan Draft Undang-Undang). Seperti yang di sampaikan oleh Bapak Dr.Backy Krisnayuda S.H.M.H., bahwa pembuatan undang-undang harus memperhatikan beberapa hal diantara nya adalah isi undang-undang tersebut harus sesuai dengan kebutuhan Masyarakat,isi Undang-undang haruslah di dasari consensus (kesepakatan bersama),undang-undang haruslah bisa mentransformasikan nilai-nilai Pancasila dan nilai-nilai konstitusi yang ada di Negara Indonesia, dengan maksud lahirnya undang undang yang baru haruslah mampu menciptakan kondisi masyarakat yang bermartabat dan berkeadilan, Narasumber juga menyampaikan materi tentang Teknik penyusunan peraturan perundang-undangan,seorang legal drafter sebelum menyusun undang-undang harus memperhatikan beberapa hal berikut ini:
1. Perencanaan
Dengan prolegnas (oleh DPR) Untuk turunan undang-undangn melalui program penyusunan (Prosun) PP,perpres, dan peraturan lainnya (Tidak dengan DPR) Di luar prosun (Program Penyusunan) harus meminta izin atau koordinasi dengan presiden dan DPR untuk membuat peraturan, kalau tingkat provinsi dengan Gubernur dan DPRD, dst Prolegda – tingkat provinsi
2. Penyusunan
Pembentukan panitia àPAK (Panitia Antar Kementerian) (melakukan pembahasan, melaporkan perkembangan kepada pimpinan baik pimpinan kementerian atau SKPD àPAK mengirimkan surat kepada Kemenkumham untuk melakukan pengharmonisasian, pembualatan, dan pemantaban konsep. Kemenkumham mengevaluasi (harmonisasi) jika sudah sesuai, kemenkumham akan menyampaikan surat bahwa usulan draf layak untuk di lanjutkan atau tidak ,kemudian proses selanjutnya memohon kepada mentri sekertaris negara memohon kepada DPR untuk membahas rancangan UU tersebut
3. Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantaban konsepsi
4. Pengesahan atau penetapan
Lembaga yang diberikan kewenangan membentuk UU adalah DPR dan Presiden,kemudian Presiden diberi waktu 30 hari untuk menandatangani mengesahkan RUU, setelah ditanda tangani, masuk ke mensesneg untuk diberi nomor dan dimasukan ke dalam lembaran Negara Undang-undang di Indonesia tidak lepas dari nuansa politik, refleksi dari parpol-parpol yang ada di DPR Penetapan Raperda oleh pimpinan daerah dg DPRD àevaluasi oleh gubernur melibatkan mendagri àdibentuk Tim àmembuat laporan hasil evaluasi kepada gubernur untuk dilakukan penyempurnaan àpenomoran àpengundangan Pengundangan,Lembaran negara (UU, PP, Perpres, dll),Tambahan lembaran negara (penjelasan) Berita acara. Setelah pemateri selesai menyampaikan materi nya kemudian di lanjut seasion Tanya jawab kepada audien, kemudian tepat pukul 16.00 acara di akhiri oleh moderator kemudian di tutup oleh Dekan Fakultas syariah dan Ilmu Hukum yaitu Bapak Dr.H. Ahmad Muhtadi Anshor M.Ag. (adin)
Workshop yang diadakan pada tanggal 29 September 2018 ini adalah workshop yang diselenggarakan dalam rangka pelatihan bagi dosen fakultas syari’ah dan ilmu hukum IAIN Tulungagung. Dalam pelatihan ini para dosen diberikan pembekalan terkait Dewan Pengawas Syariah. Mulai dari pengertian, substansi, wewenang, serta urgensi menjadi bagian dari Dewan Pengawas Syari’ah. Dengan narasumber salah seorang anggota Dewan Syariah Nasional MUI Perwakilan Jatim yaitu Bapak Dian Berkah, S.H.I., M.H.I. Pada awal workshop ini dijelaskan bahwa Dewan Pengawas Syariah adalah basic dari lulusan fakultas Syariah dan Ilmu Hukum. Namun faktanya kebanyakan yang lebih menginginkan posisi Dewan Pengawas Syariah adalah lulusan Ekonomi.
DSN atau Dewan Syariah Nasional merupakan lembaga koordinasi para ulama dalam menanggapi isu-isu yang berhubungan dengan masalah ekonomi. DSN dibentuk berdasar SK MUI No. Kep-754/MUI/II/1999 tentang pembentukan DSN MUI. Selain itu latar belakang dibentuknya DSN-MUI adalah karena semakin berkembangnya lembaga keuangan syariah sehingga perlu adanya lembaga yang menampung barbagai masalah yang memerlukan fatwa agar diperoleh kesamaan dalam penanganan dari masing-masing Dewan Pengawas Syariah yang ada di LKS.
DSN sebagai lembaga fatwa ekonomi memiliki beberapa tugas yang diantaranya yaitu menetapkan fatwa, mengawasi penerapan fatwa melalui DPS atau Dewan Pengawas Syariah, membuat pedoma implementasi fatwa, mngeluarkan surat edaran (ta’limat), menerbitkan sertifikat kesesuaian pernyataan syariah, penyelenggaraan program sertifikasi keahlian, dll.
Selain pemaparan tugas dari DSN, dalam workshop juga disampaikan terkait tugas seorang DPS. Yang salah satunya adalah mengawasi produk dan kegiatan LKS, LBS, dan LPS lainnya agar sesuai dengan ketentuan. Kemudian berlanjut pada wewenangnya, DPS memiliki beberapa wewenang yaitu: Pertama memberikan nasihat atau saran kepada komisaris, direksi, pimpinan unit usaha syariah dan pimpinan kantor cabang LKS, LBS, LPS lainnya mengenai hal-hal yan berkaitan dengan aspek syariah. Kedua, sebagai moderator antara LKS, LBS, LPS lainnya dengan DSN-MUI dalam mengkomunikasikan usul dan saran pengembangan kegiatan usaha yang berupa produk dan jasa yang memerlukan kajian dan fatwa dari DSN-MUI. Ketiga, memberikan peringatan kepada diresi LKS, LBS, dan LPS lainnya untuk melakukan upaya penghentian penyimpangan syariah dan berhak melaporkannya kepada otoritas.
Jumat, 21 September 2018 Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Tulungagung Mengadakan Acara Yudisium sarjana ke-23 tentang “ Menjadi Sarjana Hukum Yang Progresif Dan Yang Berkeadaban Di Era Revolusi Industri 4.0” yang Bertempat di Aula Rektorat Lantai III IAIN Tulungagung. Kegiatan ini dihadiri oleh semua mahasiswa, dosen dan karyawan di lingkungan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Semoga Mahasiswa/Mahasiswi FASIH bisa menjadi sarjana Hukum Yang Progresif Dan Yang Berkeadaban Di Era Revolusi Industri 4.0.
Dalam pengarahan Rektor IAIN Tulungagung, dalam yudisium ke 23 ini ada 84 mahasiswa/mahasiswi FASIH yang besok akan diwisuda. Selama empat tahun mereka belajar dan prektek tentang ilmu hukum, mereka dari dua jurusan yang berbeda yang berbeda prinsip yaitu dari jurusan hukum keluarga islam dan hukum ekonomi syari’ah, akan tetapi mereka harus bisa menyesuaikan dengan orang banyak secara baik. Lulusan dari syariah itu tugasnya menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal, contohnya jika mereka nanti bekerja di KUA tugasnya menikahkan orang yang dulunya haram menjadi halal dan jika mereka bekerja di Pengadilan Agama tugas mereka menceraikan orang yaitu mengharamkan yang dulunya halal menjadi haram. Para alumni dari jurusan hukum keluarga islam tidak boleh ikutan berpolitik karena tugas mereka hanya menata hukum keluarga islam, yang boleh mengikuti politik yaitu dari jurusan Hukum Tata Negara karena memang yang dipelajari mereka untuk menata negara. Semua alumni dari syariah itu harus bisa menjadi pioner dalam keluarga dan masyarakat, harus menjaga etika kepada semua kalangan masyarakat dan memiliki akhlakul karimah.
Orasi Ilmiah dalam Yudisium ke-23 dengan Tema “Menjadi Sarjana Hukum Yang Progresif Dan Yang Berkeadaban Di Era Revolusi Industri 4.0” ini menghadirkan Dr. H. Isroqunnajah, M. Ag, beliau adalah wakil Rektor III UIN Mualana Malik Ibrahim Malang. Beliau menjelaskan, bahwa fase revolusi industri itu dimulai sejak revolusi ke 1.0 sampai era revolusi industri 4.0. dalam revolusi 4.0 ini mendahului dari tiga point fase revolusi sebelumnya, fase yang sekarang lebih canggih karena sudah serba digital. Di revolusi 4.0 ini memberikan peluang kepada para mahasiswa yang akan diwisuda besok untuk mengetahui cara berbisnis secara online, contohnya menjual jasa lewat teknologi informasi, nisa sabiyan menjadi mahal karena sekali klik youtube mendapatkan tiga dollar, adapun contoh lainnya mahasiswa dari Universitas Brawijaya membuat nugget pisang kemudian mereka menjualnya melalui online. Maka, mahasiswa FASIH IAIN tulungagung ini juga harus bisa memanfaatkan kecanggihan dalam era revolusi 4.0. pada zaman dahulu, jika ada orang mau menikah pasti meminta nasehat pada para kiyai akan tetapi era revolusi 4.0 mau menanyakan apa saja mereka melihat langsung di akun google. Dalam situasi ini menjadi peluang para mahasiswa yang akan diwisuda besok untuk membuka lapangan kerja sendiri, pertama dengan cara memberikan informasi dengan baik yaitu saring kata-kata sebelum di sharing, Qaulan Ma’rufan yaitu menilai sudah pantas kah kata-kata ini kita posting dan Qaulan Layina yaitu dengan cara tidak boleh memperkeruh suatu kondisi apapun. Bidang pekerjaan yang berhubungan dengan komputer mendapatkan peluang besar di era revolusi 4.0 ini, karena diera ini menuntut semua harus bisa bersaing dikompetisi digital (Emilis).
![]() | Today | 229 |
![]() | Yesterday | 249 |
![]() | This_Week | 730 |
![]() | This_Month | 4429 |
![]() | All_Days | 703009 |
No events |