DEMA FASIH Beberapa waktu lalu Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syariah menyelenggarakan NgeTEH (Ngobrol Tentang Hukum) dengan menghadirkan pembicara yang berasal dari internal atau mahasiswa FASIH UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung. Dengan topik yang diangkat sangatl relevan dengan kondisi saat ini yaitu “Mengukur Efektivas PPKM Darurat”. NgeTEH tersebut berjalan selama kurang lebih 50 menit dimulai dari pukul 19.45 WIB yang disiarkan langsung oleh channel youtube DEMA FASIH UIN SATU.
Sebagai pembuka NgeTEH, Walbaeti selaku moderator memberi statemen mengenai PPKM Darurat yang selanjutnya ditanggapi oleh Zaim Rozaan, mahasiswa Hukum Keluarga Islam sebagai pembicara pertama dan disusul oleh tanggapan pembicara kedua Muhammad Rifa’i mahasiswa Hukum tata negara.
Ada banyak kesimpulan yang bisa diambil dalam diskusi tersebut, tetapi yang menarik dari penyampaian pembicara. Salah satunya perihal pembatasan jam malam hingga vaksinasi berbayar. Rifa’i menilai pembatasan malam ini sudah jelas mengenai batasanya sendiri. Namun ada yang disoroti, selama PPKM ini, kasus covid menurun telah menurun drastis, namun pada nyatanya di tulungagung sendiri masih banyak berlalu lalang ambulan yang tentunya menjadikan risau masyarakat itu sendiri. Zaim menyampaikan penurunan kasus covid 19 pada masa PPKM Darutat ini seperti pisau bermata dua. Bahkan zaim menyebutkan jikalau mau turun kasus covid, hilangkan test swab dll. Hal ini tentunya langsung ditanggapi oleh moderator. (untuk lebih lengkapnya silahkan menonton langsung pada link berikut ini https://www.youtube.com/watch?v=d7t-vC-Oy_o).
Persoalan agraria selalu menjadi hal terus disorot ditiap tahunya. Bahkan dalam penyelesaianya tak jarang merugikan banyak hal, tidak terkecuali hilangnya nyawa. Sehingga hal ini menimbulkan pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam konflik agraria.
Dalam diskusi fasih mengaji akbar, kita mendapat banyak hal yang perlu dicatat. Sebelum kami lebih jauh memaparkan mengenai apa saja yang disampaikan oleh ketiga pemateri yang telah berkenan memenuhi undangan kami. Dan jalanya acara tersebut, bisa mengakses ualng chanel Youtobe DEMA FASIH. Keynote steatment dalam diskusi fasih mengaji akbar kali ini disampaikan oleh Bapak Purwanto S.H.,M.M selaku Badan Pertanahan Nasional. Beliau menyampaikan dan menegaskan ulang bawasannya yang kerap kali memicu konflik agraria yakni kepemilikan tanah yang berlebihan sehingga yang ada adalah kesenjangan kepemilikan tanah. Padahal sebagimana mandat UUPA yang beroreantasi terselenggaranya reformasi agraria bahwa tanah adalah milik bersama (Negara) yang dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kepentingan rakyat. Mungkin Narasi ini terdengar ganjil dan banyak diantara kita bersepakat, hari ini yang kerap kita dengar dan lihat penjarahan tanah, penggunaan tanah adat dan tanah konservasi sbagi lahan tambang yang tentu ini hanya berpihak pada beberapa orang / kelompok.