Dalam rangka mentradisikan budaya akademik, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Institut Agama Islam Negeri Tulungagung kembali mengadakan kegiatan bedah buku dengan tema “Epistemologi Fiqh Kaum Tekstualis; Telaah Pemikiran Ibn Hazm al-Andalusi”. Kegiatan ini diselenggarakan pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2019 di Aula lt.6 gedung Saifudin Zuhri Institut Agama Islam Negeri Tulungagung yang dibuka oleh dekan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Dr. H. Ahmad Muhtadi Anshor, M.Ag. Dalam sambutannya, beliau berpesan agar mahasiswa mentradisikan budaya akademik dengan aktif mengikuti kegiatan-kegiatan semacam ini. Kegiatan bedah buku ini menghadirkan narasumber seorang ilmuan hukum Islam, dosen Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Tulungagung, dan penulis buku “Epistemologi Fiqh Kaum Tekstualis; Telaah Pemikiran Ibn Hazm al-Andalusi”, yaitu Dr. H. Asmawi, M.Ag. Dalam bukunya, beliau mengulas tuntas epistemologi fiqh Ibnu Hazm yang tekstualis. Tekstualitas pemikiran fiqh Ibnu Hazm dan penolakannya terhadap ra’yu menurut Dr. Asmawi bukanlah semata-mata karena apriorinya terhadap madzhab al-Dhahiri (eksoteris) yang ia ikuti, namun karena ia mencari solusi alternatif atas problem-problem yang dihadapi masyarakat saat itu, yaitu kemelut politik yang berkepanjangan.
Sebagai pembanding dalam bedah buku kali ini adalah Dr. Kutbuddin Aibak, S.Ag., M.H.I., dosen Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Tulungagung. Ia mengatakan bahwa tingkatan wawasan keislaman seorang muslim ada tiga; pertama Islam keturunan, dengan kecenderungannya untuk bertaqlid dalam menjalankan aktifitas ubudiahnya; kedua, Islam saya; ada usaha untuk mencari alasan kenapa ia beribadah; ketiga, Islam kita, telah lahir kesadaran bahwa ada banyak keragaman dalam fiqh seperti dalam konteks ubudiyyah dan keragaman ini diakui sebagai rahmat.
Di akhir penjelasannya, narasumber berpesan kepada seluruh mahasiswa Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum untuk kembali menguatkan penguasaan keilmuan fikihnya. Kekuatan bangunan keilmuan fikih ini tidak dapat diperoleh dengan cara instan, harus dibangun di atas pondasi metodologi yang kuat seperti bahasa Arab dan ushul fiqh.
Dalam rangka mengawali kegiatan perkuliahan semester ganjil tahun akademik 2019-2020, Senin tanggal 20 Agustus 2019 keluarga besar Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Institut Agama Islam Negeri Tulungagung mengadakan doa bersama yang dilaksanakan di aula lt.6 gedung Saifudin Zuhri Institut Agama Islam Negeri Tulungagung. Kegiatan yang diikuti oleh seluruh civitas akademika Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Institut Agama Islam Negeri Tulungagung ini merupakan agenda rutin yang selalu dilaksanakan setiap tahun. Kegiatan doa bersama ini diawali dengan lantunan ratib al-hadad oleh seluruh dosen, karyawan dan mahasiswa Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum. Bacaan ratib ini menjadi wasilah doa bersama dengan harapan seluruh kegiatan kegiatan yang akan dilaksanakan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum khususnya kegiatan perkuliahan berjalan dengan lancar, penuh keberkahan dan kesuksesan.
Perlu diketahui bahwa pelayanan akademik yang diselenggarakan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Institut Agama Islam Tulungagung baik terkait dengan keadministrasian maupun perkuliahan pada tahun ini akan semakin berat seiring dengan semakin banyaknya jumlah mahasiswa. Oleh karena itu, pada kesempatan ini, harapan-harapan terbaik dipanjatkan oleh seluruh civitas akademika Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum demi kesuksesan fakultas kedepan.
Dalam rangka meningkatkan kualitas mengajar dan penyamaan materi antar mata kuliah yang diampu para dosen, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum (FASIH) IAIN Tulungagung menginisiasi hal tersebut untuk disolusikan bersama dalam sebuah kegiatan yang bertajuk “Workshop Dosen Serumpun”. Acara yang digelar selama 3 hari yakni mulai tanggal 26 Juli sampai dengan 28 Juli 2019 di Hotel Asida Batu menghasilkan banyak luaran poitif untuk peningkatan kualitas materi antar dosen serumpun berupa luaran Rencana Pembelajaran Semester (RPS) dan buku ajar. Acara yang dihadiri oleh seluruh dosen, guru besar, staf serta pejabat di lingkungan FASIH ini diapresiasi positif oleh Bapak Wakil Rektor 1 Dr. H. Abdul Aziz, M.Pd. yang hadir sekaligus membuka workshop ini. Kegiatan ini sangat menarik karena mendatangkan dua narasumber handal yakni Prof. Dr. H. Sahid HM, M.Ag., M.H. sebagai Ketua LP2M yang sebelumnya menjadi Dekan FSH UINSA di hari pertama dan Dr. Ali Safaat, S.H., M.H. sebagai Dekan FH UB Malang di hari kedua.
Kedua narasumber memberikan banyak masukan dan informasi terkait substansi mengembangkan keilmuan sesuai konsentrasi hingga teknis capaian pembelajaran yang melihat pada profil lulusan dan keinginan pasar, sehingga dapat menghasilkan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat tanpa meninggalkan ciri khas perguruan tinggi islam negeri.
Kementerian Hukum dan HAM adalah salah satu kementerian dalam Pemerintahan Republik Indonesia yang membidangi hukum dan HAM. Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provimsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum. Kedua lembaga ini dipilih sebagai destinasi kunjungan mahasiswa FASIH IAIN Tulungagung agar mahasiswa bisa mengetahui bagaimana peran keduanya dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Kunjungan yang dilakukan pada tanggal 5 Agustus 2019 hingga 8 Agustus 2019 ini diikuti oleh 37 mahasiswa yang berasal dari 3 jurusan yaitu : Hukum Ekonomi Syari’ah, Hukum Keluarga Islam, dan Hukum Tata Negara. Ada 3 dosen pendamping yang turut serta dalam kunjungan tersebut, yaitu: Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Dr. H. M. Darin Arif M,SH. M.Hum., Sekretaris Jurusan Hukum Tata Negara, Lailatul Nikmah,S.Pd., M.Pd., dan dosen Jurusan Hukum Tata Negara, Ahmad Gelora Mahardika M.H.
Kunjungan ke Kemenkumham RI dibuka dengan sambutan dari staf Kemenkumham serta pemaparan tugas dan fungsi Kemenkumham. Selain itu juga digelar diskusi berkaitan dengan kewarganegaraan dan partai politik. Problematika tentang pindah status kewarganegaraan, status kewarganegaraan ketika menikah dengan waga negara asing, dan pembuatan partai politik dikupas tuntas dalam diskusi tersebut. Tentu saja hal ini adalah pengetahuan tambahan bagi mahasiswa sekaligus pembuktian di lapangan atas konsep dan teori yang telah dipelajari di kampus.
Destinasi selanjutnya adalah Dirjen Peraturan Perundang-undangan atau Dirjen PP yang berada di bawah naungan Kemenkumham RI. Diskusi di Dirjen PP tidak kalah seru dan hangat dibandingkan dengan diskusi sebelumnya. Setelah staf Dirjen PP memaparkan tugas dan fungsinya, mahasiswa mendapat kesempatan untuk memperoleh informasi aktual berkaitan dengan perumusan dan pelaksanakan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan. Konsep dan teori yang telah dipelajari mahasiswa pada mata kuliah Ilmu Perundang-undangan dan Legal Drafting terkonfirmasi prakteknya di lapangan dengan diskusi yang berjalan sekitar 4 jam tersebut.
Tanggal 7 Agustus 2019, mahasiswa beserta dosen menuju destinasi kunjungan yang terakhir, kantor Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. Kunjungan ke DPD RI dibagi menjadi 2 sesi, sesi diskusi dan sesi observasi. Sesi diskusi dipimpin oleh staf Humas DPD RI yang diawali dengan penjelasan tugas dan wewenang DPD RI. Beberapa permasalahan dalam diskusi tersebut berkaitan dengan pembentukan DPD berdasarkan amandemen UUD 1945, anggota DPD bukanlah dari anggota parpol dan tidak terikat dengan parpol manapun, DPD hanya bisa mengusulkan dan tidak bisa mengesahkan, tugas pengesahan hanya untuk DPR RI. Sesi observasi adalah kesempatan bagi mahasiswa untuk berkeliling seputar kantor DPD dan penjelasan tentang fungsi masing-masing ruangan yang ada di DPD. Kunjungan ditutup dengan sesi foto bersama di halaman depan kantor DPD RI. (nrf)
Senin, 22 juli 2019, pembukaan sekaligus penyerahan peserta praktek pengalaman lapangan (ppl) fakultad Syariah dan Ilmu Hukum 2019,di laksanakan secara serempak di 4 kabupaten meliputi kabupaten tulungagung di PA/PN, Kabupatrn Blitar PA/PN, Kabupaten Kediri PA/PN, Kabupatrn Nganjuk PA/PN, acara pembukaan dan prnyerahan diikuti seluruh peserta PPL gelombang 1, dan di hadiri juga oleh dosen pembimbing lapangan (DPL) dari fakultas sesuai dengan kelompok masing2,prosesi acara serah terima dari fakultas ke pengadilan agama/Pengadilan Negeri di laksanakan oleh Dosen pemebimbing lapangan masing-masing