Gelar Agent Of Change atau agen perubahan yang ada pada diri seorang mahasiswa adalah simbol bahwa menjadi seorang mahasiswa bukanlah menjadi seorang akademisi semata melainkan agen-agen muda enerjik dan antusias yang diharapkan bisa merespon suatu kejadian atau fenomena sosial dengan ilmu dan pemahaman yang didapatkan semasa duduk di bangku perkuliahan. Segala ilmu dan pemahaman yang di dapatkan di bangku perkuliahan pun dirasa tidak akan cukup jika tidak diimbangi dengan budaya kritis-akademis pada saat menyikapi suatu isu-isu aktual yang dalam hal ini adalah isu-isu seputar hukum atau implementasi dari suatu peraturan. Budaya kritis-akademis pada mahasiswa hukum adalah budaya atau kebiasaan untuk mengkaji suatu isu atau fenomena hukum dengan perspektif ilmiah hukum yang sui-generis dan bukan dengan sudut pandang ilmu-sosial yang multi-dimensional dan kompleks.
Hukum dalam arti sempit adalah aturan yang berlaku. Hal ini secara harfiah dapat diartikan sebagai sekumpulan aturan yang diberlakukan oleh pemerintah kepada rakyatnya untuk suatu tujuan maupun sebatas menciptakan suatu keteraturan. Terlepas dari tujuan tersebut, suatu aturan hukum yang diberlakukan seringkali menimbulkan pro dan kontra di masyarakat sebagai subjek yang dikenai hukum. Alasan pro dan kontra dari suatu pemberlakuan aturan tentu bermacam-macam. Hal inilah yang semestinya menjadi bagian dari tugas mahasiswa selain dari belajar di ruang perkuliahan, yakni melakukan analisis kritis atas pemberlakuan suatu aturan. Untuk dapat melakukan analisa seperti yang tersebut diatas, tentu seorang mahasiswa haruslah mempunyai bekal keilmuan yang mumpuni utamanya di bidang hukum sebagai sebuah disiplin ilmu. Pemahaman yang keliru disebabkan oleh kesalahan dalam melihat atau mengkaji suatu aturan hukum akan menjauhkan mahasiswa dari nilai-nilai dan tujuan hukum itu sendiri, yakni tujuan keadian, kepastian dan kemanfaatan.
Hukum dalam arti luas adalah nilai-nilai yang ada dan berlaku di masyarakat. Nilai-nilai tersebut bisa bersumber dari norma keyakinan atau keagamaan, norma kesusilaan, norma kesopanan atau kepatutan, maupun dari suatu kebiasaan yang masih diyakini, dianggap baik dan diberlakukan di masyarakat. Hal ini bisa diartikan secara harfiah sebagai hukum adalah gejala sosial atau dalam adagium populernya yakni ibi societas, ibi jus: dimana ada masyarakat, disitu ada hukum.
Ilmu hukum, berbeda dengan artian “hukum” diatas, adalah cabang ilmu mandiri atau sui-generis yang bertujuan untuk mempelajari hukum dalam arti yang sempit atau sebagai sebuah aturan. Sifat independensi ilmu hukum artinya ilmu hukum memiliki doktrin, teori dan azas tersendiri dalam memahami suatu hukum. Sistem hukum Indonesia yang bersifat Civil Law dengan karakter normatif-positivistik menjadikan pembuatan aturan hukum selain dari didasarkan kepada norma-norma yang ada di masyarakat adalah dengan cara men-sarikan norma-norma tersebut melalui hemat (nalar) para pembuatnya atau biasa dikenal dengan istilah rasio-legis: dasar alasan atau rasionalisasi di balik suatu aturan. Sehingga, untuk dapat memahami rasio-legis tersebut, mahasiswa haruslah memahami terlebih dahulu teori dan azas-azas hukum fundamental maupun klasik untuk dapat menjadikannya pisau bedah dalam mengkaji suatu aturan.
Metode penelitian penulisan karya ilmiah hukum sebenarnya sudah diajarkan pada semester 5 yaitu pada mata kuliah Metodologi Penelitian bersama dengan metodologi penelitian empiris dan bagaimana cara merangkainya dan menyusunnya menjadi sebuah karya ilmiah hukum. Selain dari kedua metode tersebut, mata kuliah Met-Pen terlebih dahulu memperkenalkan metode penelitian ilmu sosial atau yang biasa dikenal dengan metode penelitian Kualitatif dan Kuantitatif, yang nantinya akan dikomparasikan serta disesuaikan dengan keinginan atau interest mahasiswa dalam melakukan penelitian. Modul ini sengaja dibuat atau dimaksudkan sebagi materi penguat bagi para pengajar hukum dalam mengajarkan metode penelitian normatif pada mata kuliah Met-Pen. Selain dari pada itu, modul ini diharapkan bisa menjadi salah satu dari sekian panduan bagi mahasiswa yang memang bermaksud untuk melakukan penelitian normatif pada saat telah menempuh jenjang skripsi nantinya serta bisa memberikan kemudahan dalam memahami kerangka penelitian hukum normatif.
Menghasilkan lulusan yang kompeten di bidang akademik dan professional adalah bagian dari visi Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Tulungagung. Untuk mewujudkan itu, salah satu upayanya pada tanggal 30 Oktober 2019 Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum mengadakan pelatihan atau workshop tentang Penulisan Karya Ilmiah Hukum dan Jurnalistik. Ada 50 mahasiswa yang menjadi peserta pelatihan ini. Mereka adalah perwakilan mahasiswa dari jurusan HES, HKI maupun HTN. Masing-masing jurusan mendelegasikan 16 mahasiswa.
Dr. Zulfatun Ni’mah, S.H.I, M.Hum didapuk sebagai narasumber materi penulisan karya ilmiah hukum. Dalam pemaparannya, karya ilmiah hukum itu ada tiga macam jenisnya. Pertama, karya ilmiah hukum yang fokus kajiannya adalah hokum sebagai norma. Kedua, hokum sebagai perilaku sosial, dan terakhir, yakni ketiga, hokum sebagai nilai-nilai ideal. Adapun untuk materi jurnalistik hukum, Fasih mengundang seorang mantan wartawan nasional, Muhammad Faizin Adi Permana, S.H.I., untuk menyampaikan beberapa materi tentang artikel hukum. Sama seperti penulisan berita-berita lainnya, artikel jurnalistik hukum juga meliputi tiga kriteria dalam penulisan berita yang terkait hukum, yaitu depth news, straight news dan features. Dalam penjelasannya yang berkaitan dengan jurnalistik hukum, seorang jurnalis harus mengerti aturan hukum, minimal dia harus menyebutkan dalam artikelnya terkait dengan aturan hukum yang mengatur persoalan hukum yang ditulis dalam artikel tersebut. Misalnya tentang kasus korupsi, maka dalam penulisan artikel jurnalistik hukum, seorang jurnalis harus menuliskan salah satu pasal dari undang-undang tipokor yang menjerat kasus tersebut, demikian seterusnya.
Mahasiswa sangat antusias mengikuti kegiatan workshop ini. Workshop yang dimulai dari pukul 09.00 sampai 15.00 ini berhasil memotivasi mahasiswa untuk menulis artikelnya. Baik berupa karya ilmiah hukum maupun artikel jurnalistik. Selanjutnya, artikel-artikel tersebut ditindaklanjuti dalam bentuk kegiatan klinik menulis setelah acara workshop ini selesai.
Pada saat ini semakin banyak pilihan produk kebutuhan masyarakat di pasar, sehingga masyarakat harus jeli dalam memilih produk-produk konsumsi yang halal lagi baik. Sebagaimana perintah Allah swt “Maka makanlah yang halal, lagi baik, dari rejeki yang telah diberikan Allah kepadamu.” Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat.
Melihat realitas produk yang beredar di masyarakat belum semua terjamin kehalalannya, sangat penting diperlukannya sertifikasi halal pada sebuah produk. Oleh karena itu, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum (FASIH) IAIN Tulungagung menyelenggarakan Workshop Sertifikasi Halal di Aula Lantai 3 Gedung Rektorat pada hari Rabu, 23 Oktober 2019 yang diikuti 80 peserta meliputi segenap dosen FASIH dan sebagian dosen dari fakultas lain serta beberapa perwakilan mahasiswa. Dengan tujuan agar peserta workshop dapat memahami Sistem Jaminan Halal, Prosedur Sertifikasi Halal, serta penggunaan layanan CEROL-SS23000.
Acara workshop dibuka dengan sambutan dari Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan FASIH, Dr. H. Darin Arif Muallifin, S.H., M.Hum menyampaikan bahwa kehalalan produk akan dapat memberikan keberkahan bagi masyarakat. Menghadirkan narasumber utama Prof. Dr. H. Sugijanto, M.S., Apt yang menjabat Direktur LPPOM MUI Jawa Timur yang juga seorang akademisi Universitas Airlangga Surabaya, menjelaskan bagaimana sebuah produk itu dikatakan halal, kriteria sistem jaminan halal, kebijakan dan prosedur sertifikasi halal serta cara konsumen mendapat jaminan kehalalan dari produk. Kemudian dilanjutkan dengan penjelasan dari Staff LPPOM MUI Jawa Timur, Putri Siska Wulandari, M.S., Apt. mengenai penggunaan layanan CEROL-SS23000 sebagai sistem pelayanan sertifikasi halal LPPOM MUI secara online.