Senin tanggal 10 Februari 2020, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Tulungagung telah melaksanakan “Doa Bersama” yang bertempat di Aula lantai 6 gedung KH. Saifuddin Zuhri. Doa Bersama ini dilaksanakan untuk mengawali perkuliahan Semester Genap Tahun Akademik 2019/2020 dengan harapan semoga perkuliahan Semester Genap Tahun Akademik 2019/2020 ini berlangsung dengan baik dan berkualitas, lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Doa Bersama kali ini dipimpin oleh M. Ali Abdul Shomad Very Eko Atmojo, S.Ag., M.Pd.I. Selain itu, setelah usai doa bersama, Fakultas mengumumkan dan sekaligus memberikan penghargaan kepada beberapa mahasiswa yang memperoleh IPK tertinggi di semua angkatan, yaitu mahasiswa semester 1, 3, 5 dan 7. Doa Bersama diikuti oleh para pimpinan Fakultas, pejabat, pegawai, dosen dan mahasiswa-mahasiswa Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum.
Rabu , 04 Desember 2019 Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Tulungagung Mengadakan Acara Yudisium sarjana dengan tema “ Urgensi Empowering Kapasitas Intelektual Dan Sosial Alumni IAIN Tulungagung Di Era Revolusi Industri 4.0” yang Bertempat di Aula Rektorat Lantai III IAIN Tulungagung. Kegiatan ini dihadiri oleh semua mahasiswa, dosen dan karyawan di lingkungan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Semoga Mahasiswa/Mahasiswi FASIH bisa menjadi sarjana yang mampu menghadapi Urgensi Empowering Kapasitas Intelektual Dan Sosial Alumni IAIN Tulungagung Di Era Revolusi Industri 4.0.
Dalam pengarahan Rektor IAIN Tulungagung, dalam yudisium ini menjelaskan bagaimana kita kedepan nanti. Para wisudawan itu ada tiga tipe, pertama tipe cumlaude yaitu wisudawan lulusan terbaik yang nantinya akan melanjutkan studinya sampai ke jenjang S2 dan S3 kemudian bisa bekerja sebagai Dosen atau Hakim untuk lulusan Syariah. Kedua, tipe sangat memuaskan yaitu wisudawan yang bisa saja menempuh pendidikan PKPA dan akhirnya bisa menjasi pengacara. Ketiga, tipe memuaskan yaitu wisudawan yang muncul dengan ide-ide bisnisnya yang akan berkembang pesat menjadi pengusaha sukses. Untuk wisudawan yang mendapat IPK dibawah 3.25 tidak usah berkecil hati, karena mereka yang nilai IPK nya dibawah 3.25 itu biasanya mahasiswa aktif dalam organisasi di DEMA, SEMA dan organisasi lainnya.
Akan tetapi jika mereka mempunyai keinginan kuat untuk berwirausaha maka nantinya bisa menjadi pengusaha batubara, minyak dan lain-lain yang sukses. karena seorang pengusaha itu butuh banyak tekad atau power untuk menghadapi kemungkinan akan adanya resiko kegagalan dan yang lainnya .
Orasi Ilmiah dalam Yudisium dengan Tema “Urgensi Empowering Kapasitas Intelektual Dan Sosial Alumni IAIN Tulungagung Di Era Revolusi Industri 4.0” ini menghadirkan Prof. Dr. H, Maftukhin, M. Ag, beliau adalah Guru Besar Fakultas Ushuludin IAIN Tulungagung. Beliau menjelaskan, para alumni yang mempunyai empowering bisa pilih mau bekerja atau berwirausaha, jika kalian bukan tipe orang yang menyukai tantangan atau resiko, maka memilih untuk bekerja. Akan tetapi jika alumni tidak bisa bekerja sesuai dengan jurusan tidak apa-apa. Karena sukses tidak hanya pada satu pekerjaan saja. alumni bisa mensiasatinya dengan membuka usaha lain. Misal, belajar untuk berwirausaha dengan memulai bisnis keci-kecilan.Setidaknya, kalian tidak akan merasa waktu 4 tahun kuliah terbuang sia-sia. Jadi, jangan khawatir dan jangan malu jika alumni bekerja yang tidak sesuai dengan jurusan waktu kuliah. Karena, ilmu akan selalu terpakai jika kita mau menggunakannya.
Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Tulungagung pada hari Senin tanggal 3 Februari 2020 menyelenggarakan rapat awal perkuliahan semester Genap Tahun Akademik 2019/2020 yang bertempat di Meetingroom lantai 1 Gedung KH. Saifuddin Zuhri. Rapat awal perkuliahan ini merupakan kegiatan rutin setiap semester, secara khusus dilaksanakan satu minggu sebelum perkuliahan dimulai. Hal ini tentu saja untuk mempersiapkan berbagai hal yang terkait dengan perkuliahan, dan untuk diketahui oleh semua tenaga pendidik (dosen) yang ada di Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum. Dalam rapat ini, Dekan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum menyampaikan banyak hal terkait dengan evaluasi perkuliahan semester sebelumnya dan berbagai hal yang berkaitan dengan semester yang akan datang, termasuk survei kepuasan mahasiswa terhadap dosen, hingga berkaitan dengan reakreditasi 2 jurusan, yaitu Hukum Ekonomi Syariah (HES) dan Hukum Keluarga Islam (HKI). Wakil Dekan Bidang Akademik menyampaikan hal-hal yang terkait dengan tugas dan tanggung jawab semua dosen, mulai dari RPS, SAP, daftar hadir, evaluasi perkuliahan (pembelajaran), hingga dosen serumpun. Hal ini juga dipertegas oleh Wakil Dekan Bidang Administrasi dan Keuangan serta Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama. Rapat dilanjutkan dengan dialog dengan para dosen terkait dengan proses pembelajaran dan kebaikan serta kemajuan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum.
Membincang tentang fiqh bagi umat Islam Indonesia sebagai aturan hukum dan praktik keberislaman sehari-hari, tidak bisa dilepaskan dari aspek universalitas dan partikularitas fiqh itu sendiri. Sebagai institusi yang membawahi kajian keilmuan tentang hukum Islam, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Tulungagung mengadakan seminar nasional dengan tema “Fiqh Islam dalam Konteks Kekinian dan Keindonesiaan” di Aula Lt.6 Gd. Syaifuddin Zuhri, IAIN Tulungagung pada tanggal 14 November 2019. Acara ini bekerjasama dengan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Hukum Keluarga Islam sebagai bagian dari rangkaian acara ulang tahun jurusan.
Yang ditunjuk sebagai narasumber dalam acara ini adalah Prof. Dr. H. Abdul Mun’im Saleh, M.A.g, salah seorang professor Hukum Islam dari IAIN Ponorogo. Dalam paparannya, kajian fiqh Islam yang berkaitan dengan konteks kekinian dan keindonesiaan tidak bisa dilepaskan dari aspek universalitas dan partikularitas fiqh itu sendiri. Maka, dalam upaya mewujudkan keberislaman yang moderat, mengambil jalan tengah dari universalitas, yakni keislaman, dan partikularitas, yaitu keindonesiaan, adalah hal yang mutlak diperlukan. Itu dimaksudkan agar kita tidak terlalu ekstrim tekstualis, tetapi tidak juga sangat Indonesia. Sebagai pembanding, atau narasumber kedua yang ditunjuk adalah Dr. Ahmad Musonnif, M.H.I. beliau menjelaskan, bahwa dalam konteks fiqh keindonesiaan, ‘urf merupakan metode ijtihad yang tak terbantahkan untuk mensinergikan antara universalitas dan partikularitas fiqh bagi muslim Indenesia.
Seminar yang diikuti oleh seluruh mahasiswa FASIH ini berlangsung dengan antusiasme peserta dan banyak pertanyaan-pertanyaan yang diajukan mengenai tantangan dan problem fiqh kontemporer termasuk dalam kaitannya dengan aksi terorisme yang mengatasnamakan agama.