Kajian tentang fiqih siyasah merupakan kajian yang sudah lama ada sejak cabang ilmu fiqih itu sendiri dimunculkan. Pembahasan seputar khilafah, imamah, bughat, dar al-Islam, dar al-Harb, dustur, dan sebagainya merupakan pembahasan pokok dalam kajian ilmu ini. Persoalannya, seiring perkembangan zaman, perpolitikan global telah lama berubah semenjak bergantinya tatanan dunia baru dari era klasik, pertangahan, modern hingga era millennial. Tentu kajian tentang fiqih siyasah atau politik Islam sebagaimana pembahasan baku-nya sudah mengalami perubahan. Sistem khilafah maupun perangkat lain yang melingkupi pembahasan dalam fiqih siyasah dianggap sudah tidak lagi relevan dan tak lagi mampu menjawab tantangan zaman. Sama halnya dengan elemen ilmu pengetahuan lainnya seperti matematika, fisika, biologi bahkan beberapa teori sosial lainnya, fiqih siyasah pun tidak ada yang tahan dengan perubahan. Sebab, semua pengetahuan itu sifat kebenarannya adalah nisbi. Artinya tidak mutlak dan tidak selalu shalih li kulli zaman wal makan, meski pada masanya pernah menjadi nilai atau solusi terbaik bagi kehidupan umat manusia.
Perubahan tatanan dunia, dengan segala adaptasi kebiasaan barunya yang menjadikan internet of things tidak lagi sebagai gaya hidup melainkan telah menjadi kebutuhan pokok, membuat kajian bidang ilmu ini harus berkembang, alih-alih hilang. Bagaimanapun, kajian ilmu ini tidak bisa dilepaskan dari sejarah perpolitikan nasional maupun global. Termasuk isu maupun pendekatannya untuk memperkaya khazanah keilmuan di bidang hukum Tata Negara sekaligus sebagai acuan bagaimana penelitian tentang bidang ini tetap bisa dilakukan dengan mengkontektualisasikannya terhadap perpolitikan dunia. Lebih-lebih di era pencemi covid-19 ini yang menghambat beberapa aktifitas sosial karena harus jaga jarak dan mengharuskan adanya kebiasaan-kebiasaan baru yang sebelumnya tidak dilakukan untuk mencegah penularannya. Dalam penelitian hukum, dikenal penelitian hukum normative dan penelitian hukum sosiologis. Nah, bagaimana melakukan penelitian bidang fiqih siyasah ini dalam bentuk penelitian hukum sosiologis di tengah kondisi adaptasi kebiasaan baru? Bagaimana pula melakukan penelitian bidang fiqih siyasah dalam bentuk penelitian hukum normatif sementara dasar perundang-undangan kita tidak menggunakan Hukum Islam sebagai landasannya? Maka, menarik sekali membincangkan tentang isu dan pendekatan untuk penelitian bidang ilmu ini.
Oleh sebab itu, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Tulungagung mengadakan acara webinar yang temanya “Penelitian Bidang Fiqh Siyasah di Era Adaptasi Kebiasaan Baru : Isu dan Pendekatan”. Acara ini diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2020 yang mengundang ibu Atun Wardatun Ph.D (Dosen Fakultas Syariah UIN Mataram) dan Ahmad Gelora Mahardika, M.H. ( Dosen Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Tulungagung) sebagai pembicara. Kedua pemateri menyampaikan bahwa penelitian bidang hukum tata negara masih selalu relevan untuk terus dilakukan dan tidak akan mandeg selama negara dan masyarakat masih ada. Adapun pendekatan-pendekatannya perlu melakukan upaya-upaya pembaharuan seperti menggunakan berbagai pendekatan interdisipliner, tidak hukum an sich sebagai contoh mengawinkannya dengan ilmu-ilmu sosial, ilmu politik, fenomenologi, antropologi dan sebagainya. Dengan demikian, baik mahasiswa, dosen maupun peneliti secara umum akan terus bisa melakukan penelitian bidang hukum ini dengan mengawinkannya dengan bidang ilmu lain agar penelitian yang dilakukan menjadi komprehensif dan holistik.
Ditengah pandemi ini banyak sekali problematika-problematika hukum terkait penegakan hukum di Indonesia. Selain itu karena adanya kebijakan bahwa pembelajaran diubah sistemnya menjadi daring, maka banyak sekali mahasiswa yang biasa aktif kuliah dikampus justru menganggur dirumah yang tentunya jenuh juga. Karena hal tersebut maka membuat banyak kampus dan lembaga lainya yang berinisatif untuk mengadakan lomba, tentunya bukan sekedar lomba tapi ini termasuk ajang bergengsi karena bisa diikuti oleh seluruh mahasiswa di indonesia.
Banyak sekali lomba-lomba yang diadakan dalam hal bertujuan untuk membuat mahasiswa tetap aktif terutama dalam menulis. Salah satunya adalah essay competition yang di adakan oleh Forum Kajian dan Penulisan Hukum LEM FH UII Yogyakarta. Setelah mengetahui adanya lomba menulis essay tersebut membuat saya ingin mencoba untuk mengikuti lomba tersebut, karena waktu itu lombanya di adakan pada bulan ramadhan dan kebetulan hampir seluruh daerah dan desa-desa di lockdown karena masih tingginya peningkatan covid-19.
FKPH LEM FH UII menyelenggarakan essay competitiondengan tema “Implikasi Pandemi Covid-19 dan Penanggulangannya ditinjau dari Aspek Hukum” yang di adakan pada bulan Mei tahun 2020. tentulah tema yang menarik karena tema itu sesuai dengan kondisi saat itu. Dari tema yang di berikan tersebut kemudian saya membuat judul “Antinomi Penanganan Covid-19 dan Dampaknya Terhadap Penegakan Hukum di Indonesia”. Dari judul tersebut ternyata membawa keberkahan, alhamdulilah essay yang saya kirimkan mendapatkan juara ke-3. Berikut daftar ketiga pemenang tersebut:
Tentulah kompetisi dengan saingan yang berat juga, karena bertaruh dengan universitas-universitas besar di Indonesia.
Semoga dari pengalaman dan juga Prestasi yang saya dapatkan kali ini dapat membuat saya lebih berusaha belajar lebih keras lagi dan tentunya juga dapat memotivasi teman-teman yang lain untuk ikut berkompetisi juga.
Advokat adalah profesi yang mulia sekaligus adalah profesi yang dapat dibanggakan. Tujuan mulia dalam menjadi advokat tersebutlah yang melatar belakangi salah satu alumnii Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN tulungagung, karena salah satu lulusannya dilantik sebagai advokat, alumni tersebut adalah Nur Habib Fauzi, SH. Seremoni pengambilan sumpah dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dengan beberapa advokat dari berbagai kota di Indonesia yang dilantik secara bersama-sama. Kebanggaan bagi Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum tentunya karena salah satu alumninya dapat memberikan warna tersendiri dalam ranah penegakan hukum di Indonesia, selain itu alumni dari fakultas syariah dan Ilmu Hukum dapat diakui dan diterima oleh semua kalangan profesi.
Habib sapaan akrabnya, mengtakan setelah disumpah tersebut rencananya akan mendirikan kantor advokat sendiri bersama rekan-rekan seprofesinya. Alumni ramah asal Blitar tersebut mengatakan bahwa ilmu yang didapat selama kuliah di Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Tulungagung sanagt berguna ketika sudah terjun dimasyarakat karena aspek hukum meliputi segalanya yang ada dalam kehidupan. Di satu sisi dia mengajak kepada para adik-adik mahasiswanya di Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum untuk selalu belajar dengan baik karena lulusan dari Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Tulungagung selalu ditunggu kehadirannya oleh masyarakat, puskasnya.