UU Cipta Kerja yang disahkan tanggal 5 Oktober 2020 lalu menimbulkan pro dan kontra. Selain Karena secara substansial UU itu dianggap banyak merugikan bangsa Indonesia, mulai dari persoalan ketenagakerjaan, perlindungan hak ulayat masyarakat adat, bidang pendidikan sekaligus investasi lokal, juga adanya anggapan cacat prosedural dalam pengesahan UU tersebut. Diantara anggapan cacat prosedural itu adalah pihak-pihak yang terlibat dalam sidang paripurna tersebut banyak yg tdk mendapatkan draftnya, beredarnya banyak draft yg berbeda-beda versinya, UU yang tiba-tiba disahkan tengah malam, sampai anggapan bahwa DPR akan mengubah isinya secara substansial ketika diundangkan nanti.
Cacat prosedural dalam pembuatan suatu aturan perundang-undangan dalam UU No.12/2011 yang sudah direvisi menjadi UU No.15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyebabkan suatu aturan itu batal demi hukum, artinya undang-undang tersebut dianggap tidak sah dan tidak berlaku. Lantas, bagaimanakah dengan UU Cipta Kerja yang menjadi polemik akhir-akhir ini? Untuk membahas tentang ini Program Studi Hukum Tata Negara mengadakan diskusi ilmiah pada Selasa, 20 Oktober 2020 dengan tema " Legislasi Omnibus Law UU Cilaka: Sah atau Tidak?"
Jurusan Hukum Tata Negara pada hari Selasa, 20 Oktober menyelenggarakan diskusi dosen dengan tema Omni bus law, dalam diskusi ini menghadirkan pemateri dari dosen HTN yaitu Siti Khoirotul Ula, M.H.I dan bertindak sebagai moderator M. Yusron Munawwir, MH. Pembahasan menjadi menarik karena diikuti oleh beberapa dosen dan mahasiswa yang saling menyuarakan pendapat berkaiatan dengan ombibus law. Sedangakan pemateri memaparkan tentang esensi omnibus law dari aspek sejarah sampai dengan pengesahan omnibus law itu sendiri, menurut pemateri omnibus law yang dibuat oleh pemerintah banyak menyalahi prosedur mulai dari tidak adanya sosialisasi dan partisipasi masyarakat secara terbuka, dan tidak dapat diaksesnya Naskah Akademik dari UU omnibus law juga menjadi cacat prosedur. Diskusi yang dimlai dari jam 09.00 WIB ditutup jam 11.00 WIB.
Selasa, 8 September 2020 telah dilaksanakan webinar oleh Jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Tulungagung dengan judul “Keberagaman Budaya Nusantara dan Peluang Penelitian di Bidang Ahwal Al-Syakhsiyyah” . Acara ini diikuti lebih dari 100 peserta dari kalangan akademisi maupun praktisi. Webinar ini dimulai pukul 09.00 WIB, dibuka oleh MC Nuril Farida Maratus, M. H.I. Selajutnya MC menyampaikan serangkaian kegiatan pada webinar tersebut. Acara dibuka dengan bacaan ummul kitab bersama, kemudian dilanjutkan menyanyikan Indonesia Raya dan Mars IAIN Tulungagung. Setelah itu, Dr. Ahmad Muhtadi Anshor, M.Ag selaku Dekan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum memberikan sambutan dalam webinar dan beliau mengapresiasi Jurusan HKI telah mendatangkan narasumber yang sangat kompeten. Beliau mengatakan bahwa, dengan adanya keberagaman budaya yang dimiliki di Indonesia harapannya adalah mampu melahirkan penelitian yang tidak monoton dan itu-itu saja, namun lebih variatif lagi. Dan yang terpenting bisa memberikan manfaat bagi banyak orang serta bagi pengembangan keilmuwan. Setelah itu, acara pembuka ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Dr. M. Darin Arif Muallifin, M.Hum. Selanjutnya acara inti diserahkan kepada Moderator M. Mufti Al-Anam, M.H.I.
Ketua Jurusan HKI Dr. Ahmad Musonnif, M.H.I sebagai Keynote Speaker menyampaikan bahwa latar belakang pengambilan tema webinar ini didasarkan atas banyaknya keluhan dari mahasiswa dalam mencari judul skripsi serta mereka merasa kehabisan topik. Oleh karena itu, keberagaman budaya ini seharusnya bisa kita manfaatkan semaksimal mungkin sebagai objek penelitian. Karena kita tahu, budaya kita juga sudah banyak dikaji oleh bangsa barat (outsider) dan dikemas cukup menarik. Hal tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi kita sebagai insider (peneliti dan partisipant) untuk melakukan penelitian secara mendalam terhadap budaya nusantara, terkhusus berkaitan dengan Ahwal Al-Syakhsiyyah. Selanjutnya penyampaian materi dari Narasumber 1 oleh Dr. Roibin, M.H.I. Kesimpulan yang didapatkan dari beliau adalah pada prinsipnya kebudayaan suatu bangsa merupakan manifestasi kondisi masyarakat yang sangat majemuk. Hukum Islam memiliki korelasi yang erat dengan budaya, mulai dari turunnya wahyu, penafsiran wahyu, dan aplikasi dalam kehidupan sehari-hari. Peluang riset diperoleh dari dialektika paradigma hukum Islam klasik yang dinilai masih dipengaruhi oleh budaya Arab yang patriarkhis dengan budaya nusantara. Narasumber 2 oleh Dr. Asmawi, M.Ag. yang juga merupakan mantan Dekan Fakutlas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Tulungagung menyampaikan bahwa Hukum Islam tersebut tidak bebas nilai (dibatasi ruang dan waktu) dan juga dipengaruhi oleh budaya. Pada tahun 1980an ada isu kontekstualisasi ajaran hukum Islam, tentang pembagian hukum waris antara laki-laki dan perempuan dengan perbandingan 2 :1. Kemudian muncul tema baru kembali seiring perkembangan zaman tentang harta gono-gini, nikah sirri, itsbat nikah dan banyak tema baru lainnya. Hukum Islam bersifat dinamis, tentunya hal demikian membuka peluang-peluang penelitian. (Ril)
Dalam rangka meningkatkan kompetensi mahasiswa sekaligus berkontribusi kepada masyarakat luas, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Tulungagung telah menyelenggarakan Webinar dengan tema: Multiakad dalam ekonomi Syariah (Konsep, Implementasi dan Peluang Penelitian) pada hari Kamis, 27 Agustus 2020. Acara ini dibuka oleh Dekan FASIH, Dr. H. Ahmad Muhtadi Anshor, M. A.g yang juga berkenan memberikan sambutan selamat datang kepada para peserta dan narasumber. Menurut Ketua Jurusan HES, DR. Zulfatun Ni’mah, M. Hum, dalam keynote speech-nya, pembahasan tema tentang multiakad sangatlah penting untuk membantu masyarakat akademik dan masyarakat umum dalam memahami pesatnya perkembangan praktik bisnis dalam bidang ekonomi syariah yang tidak lagi cukup dipayungi dengan satu akad sebagaimana diteorikan dalam berbagai literatur fiqih klasik, sehingga banyak layanan yang menggunakan dua akad atau lebih agar terhindar dari unsur-unsur yang merusak akad, yaitu riba, gharar, maisir dan dzalim.
Acara ini diikuti oleh 150 peserta dengan latar belakang yang beragam, antara lain dosen, mahasiswa, guru, santri, pelaku bisnis, serta masyarakat umum. Hadir sebagai narasumber adalah Dr. Qomarul Huda, M. Ag, pakar Fiqih Muamalah sekaligus Ketua Jurusan Akuntansi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Tulungagung. Dalam paparannya, Dr. Qomarul Huda menjelaskan konsep dan penerapan multi akad yang telah dipraktikan di lembaga-lembaga keuangan syariah. Narasumber kedua adalah Prof. Dr. Mohamad Nur Yasin, SH, M. H, Guru Besar UIN Maliki Malang sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Program Studi dan Dosen Hukum Ekonomi Syariah (POSDHESI), yang berfokus pada bagaimana menemukan ide-ide penelitian tentang multiakad. Topik ini dimaksudkan untuk memperkaya perspektif para peneliti, baik dari kalangan dosen maupun mahasiswa agar dapat lebih peka dalam menangkap peluang penelitian di bidang multiakad. (Rir)
Tim Sultan Hasanuddin (IAIN Tulungagung) yang beranggotakan Uci Rahmawati (HTN 2019)sebagai Ketua Timdan Arwinda Harlessita (HTN 2019) sebagai angota Tim merupakan Tim yang dibentuk serta ditempa dalam komunitas Legal Drafting Community and Society (Legacy) bimbingan Dosen HTN Ahmad Gelora Mahardika. Event Lomba Karya Tulis Ilmiah Nasional Fasih Law Fair 2020merupakankali pertama Tim mengikuti Lomba Karya Tulis Ilmiah tingkat nasional, meskipun pada bulan April 2020, Tim tergabung dalam Tim RA Kartini berhasil merebut Juara 2 Naskah terbaik dalam Lomba Constitutional Drafting Padjajaran Law Fair XII mengungguli Universitas Brawijaya, Universitas Indonesia, serta sejumlah Universitas besar lainnya. Pada event Fasih Law Fair, berkat dukungan Dosen pembimbing serta teman-temansyukurAlhamdulillah Tim IAIN Tulungagung diberikankesempatan untuk maju ke babak 10 besar mengungguli80 Tim dari PTN/PTSse-Indonesia, dan PTN/PTS yang masuk dalam 10 Besar tersebut terdiri dari IAIN Ponorogo, Universitas Jember, Universitas Brawijaya, Universitas Negeri Surakarta, IAIN Metro Lampung, Universitas Trunojoyo Madura, Universitas Muhammadiyah Malang, Universitas Hasanudin, dan Universitas Gajah Mada. Akan tetapi dikarenakan wabahpandemi,Tim tidak diberikan kesempatan untuk melakukan presentasi langsung dihadapan dewan juri. Pada awalnya Tim tidak percaya telah masuk 10 besar dan sangat pesimis bisa membanggakan Almamater, hal itu disebabkan pengerjaan LKTI bertepatan dengan pengerjaan naskah akademik untuk lomba Padjajaran Law Fair. Akan tetapi dengan dukungan dan semangat dari teman sertadosen pembimbing, Tim yakin bahwa selama berdoa, belajar sertaterus berusaha pasti akan terbuka jalan.
Dalam sesitanya jawab dengandewan juri, pada awalnyatim cukupnervous. Dengan waktu yang terbatas, Tim pada akhirnya berhasil mempertahankan karya tulis ilmiah dengan semaksimal mungkin. Jadi jangan menyerah dahulu sebelum berperang, tetap usaha diimbangi dengan doa. Insyaallah usaha tak akan mengkhianati hasil. Terimakasih pada semua yang telah mensupport Tim Sultan Hasanuddin(IAIN Tulungagung).
Peserta mulai masuk ke Zoom Meeting pukul 08:00 WIB, pra acara diawali dengan pemutaran video profil Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Tulungagung, dan slide power point tentang Praktik Pengalaman Lapangan Virtual dari Rumah (PPL VDR). MC membuka acara pada pukul 08:15 sekaligus melaporkan tentang kesiapan PPL VDR kepada peserta pendalaman materi. Pukul 08:30 seluruh peserta menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars IAIN Tulungagung. Setelah menyanyikan lagu Indonesia Raya, acara pembuka diakhiri dengan doa, yang dipimpin oleh Wakil Dekan I, Dr. Kutbuddin Aibak, S.Ag., M.H.I..
Pukul 08:40, MC menyerahkan acara inti untuk dipandu Moderator. Acara diawali dengan pengarahan dari Dekan Faultas Syariah dan Ilmu Hukum, Dr. H. Ahmad Muhtadi Anshor, M.Ag.. Bapak Dekan mengatakan bahwa PPL pada kesempatan kali ini berbeda dengan PPL pada tahun-tahun sebelumnya, dikarenakan adanya pandemi Covid-19, sehingga dari Institut memberikan kebijakan bahwa pelaksanaan PPL untuk semua Fakultas di lingkungan IAIN Tulungagung harus melalui sistem daring. Bapak dekan menyampaikan meskipun pelaksanaan PPL ini mungkin tidak semaksimal PPL pada masa normal, mahasiswa harus tetap serius melaksanakan PPL VDR ini. Sesuai dengan kaidah ما لا يدرك كله لا يترك كله“jika tidak bisa melaksanakan semuanya, maka jangan ditinggalkan semuanya”. Selepas memberikan pengarahan, bapak Dekan membuka acara Pendalaman Materi PPV yang akan dilaksanakan 2 hari ini dengan mengucapkan basmalah. (Asro)