MAHASISWA HUKUM TATA NEGARA FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM UIN SAYYID ALI RAHMATULLAH TULUNGAGUNG AJUKAN UJI MATERI UU PILKADA KE MK

2 Januari 2025 – Binti Lailatul Masruroh, mahasiswa Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 166 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonannya, Binti meminta agar pendanaan kegiatan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang saat ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dialihkan menjadi tanggung jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia berpendapat bahwa pembiayaan melalui APBD berpotensi mempengaruhi independensi penyelenggara pemilu, mengingat anggaran tersebut harus mendapat persetujuan dari kepala daerah yang mungkin mencalonkan diri kembali, serta partai politik pendukungnya di DPRD.

"Memperhatikan agenda penyelenggaraan pemilu nasional dan pilkada yang dilaksanakan secara serentak, maka biaya penyelenggaraan pilkada yang sampai dengan saat ini berasal dari APBD, sebaiknya dibebankan pada APBN," ujar Binti dalam sidang perbaikan permohonan yang diikutinya secara daring pada Jumat (27/12/2024).  Dalam petitumnya, Binti memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 166 ayat (1) UU Pilkada bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat selama tidak dimaknai dengan "Pendanaan kegiatan Pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dapat didukung oleh APBD dengan ketentuan Peraturan Menteri." Ia juga meminta Mahkamah untuk menyatakan Pasal 166 ayat (3) UU Pilkada bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan "Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan kegiatan Pemilihan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara diatur dengan Peraturan Perundang-undangan".

Sidang ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah. Sebelum menutup persidangan, Saldi menyatakan bahwa persidangan ini akan dilaporkan kepada semua hakim konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan apakah perkara ini akan diperiksa lebih lanjut atau diputus tanpa ada sidang pemeriksaan lanjutan. Langkah yang diambil oleh Binti Lailatul Masruroh ini sebagai bentuk komitmen civitas akademika Fasih untuk berkontribusi dalam pembangunan hukum nasional, sukses untuk mahasiswa Fasih UIN SATU. IZZ