22 November 2024 – Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum (FASIH) UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung sukses menyelenggarakan Seminar Nasional bertema Tantangan Implementasi UU TPKS dalam Pelaksanaan Layanan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Acara yang berlangsung pada hari Jumat, 22 November 2024, dilaksanakan di Aula Lantai 6 Gedung Saifudin Zuhri. Seminar dimulai pukul 09.00 WIB dan dihadiri oleh para dosen, mahasiswa, dan praktisi hukum. Narasumber utama dalam seminar ini adalah Dr. Hj. Erfaniah Zuhriah, M.H., Wakil Dekan 2 Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang yang dipandu oleh Nuril Farida Mar’atus, M.HI. (Dosen FASIH UIN SATU). Dalam paparannya, Dr. Erfaniah memberikan gambaran mendalam mengenai tantangan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam konteks perguruan tinggi.
Dr. Erfaniah mengungkapkan bahwa kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi seringkali menghadapi kendala struktural dan kultural, mulai dari minimnya pelaporan hingga rendahnya keberanian korban untuk berbicara. “UU TPKS adalah langkah maju, tetapi pelaksanaan di lapangan membutuhkan sinergi antara regulasi, edukasi, dan perubahan budaya,” ujarnya.
Antusiasme peserta terlihat dari diskusi yang interaktif dan mendalam. Beberapa mahasiswa mengajukan pertanyaan kritis, seperti bagaimana cara mengintegrasikan layanan penanganan kekerasan seksual dengan nilai-nilai syariah dan bagaimana meningkatkan keberanian korban untuk melapor.Acara ini juga menjadi momentum bagi FASIH untuk menunjukkan komitmennya dalam mendorong budaya anti-kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Melalui seminar ini, diharapkan para peserta dapat berkontribusi aktif dalam menciptakan solusi praktis dan sistematis untuk mengatasi kekerasan seksual di kampus.Seminar ditutup dengan pemberian cendera mata kepada narasumber dan sesi foto bersama. Peserta menyatakan apresiasi atas penyelenggaraan seminar yang inspiratif dan relevan ini. FASIH berencana untuk terus menggelar diskusi akademik serupa guna memperkuat kesadaran dan pengembangan keilmuan di bidang hukum dan sosial.IZZ