Dalam rangka meningkatkan wawasan kebangsaan dan NKRI bagi pelajar, DEMA Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Tulungagung menyelenggarakan seminar dengan tema “Mewujudkan Generasi Sadar Hukum dan Taat Hukum serta Siap Bela Negara Menuju Kejayaan Negara”. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin, 8 Desember 2014, yang bertempat di Aula Utama IAIN Tulungagung. Peserta seminar terdiri dari dosen dan mahasiswa Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum serta perwakilan UKM IAIN Tulungagung, BEM Perguruan Tinggi se-eks Karisidenan Kediri, BAKESBANPOL, dan perwakilan dari OSIS SMA/MAN/SMK se-Kabupaten Tulungagung. Acara seminar ini dibuka dengan permainan perkusi dan akustik dari UKM TEATER PROTES dan Mahasiswa Hukum Keluarga Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Tulungagung.
Dalam kegiatan seminar kebangsaan ini, DEMA Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Tulungagung menghadirkan tiga narasumber, yaitu KAPOLRES Tulungagung (AKBP. Bastoni Purnama, S.I.K), DANDIM 0807 Tulungagung (Let. Kol. Inf. Gunawan Permadi, S.E), dan Wakil Dekan III Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Tulungagung (H. M. Darin Arif Muallifin, SH, M.Hum), yang dipandu oleh Rahmawati, M.A (Ketua Jurusan Zakat dan Wakaf).
Pada acara pembukaan, Dekan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum (Dr. H. Asmawi, M.Ag) menyampaikan bahwa kegiatan seminar kebangsaan ini bertujuan untuk menggali kembali nilai-nilai keIndonesiaan yang semakin lama tergerus dan tereduksi oleh budaya globalisasi. Dengan demikian perlu adanya pencerahan kembali tentang makna kebangsaan Indonesia yang kemudian dielaborasi dengan nilai-nilai keislaman. Sambutan berikutnya dari Rektor IAIN Tulungagung (Dr. Maftukhin, M.Ag) sekaligus membuka acara seminar. Dalam sambutannya, Rektor IAIN menyampaikan bahwa IAIN Tulungagung sangatlah pantas berbicara tentang kebangsaan, karena mahasiwa IAIN berasal dari seluruh penjuru nusantara, dari Sumatra hingga Papua. Beliau juga menegaskan bahwa aspek-aspek kebangsaan/keIndonesiaan kita saat ini telah banyak terkikis oleh otonomi daerah yang semakin massif dan liberal. Oleh karena itu, mahasiswa sebagai generasi muda harus mampu menerapkan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, serta harus berusaha menyatukan bangsa Indonesia yang sempat terkoyak . Tidak ada bangsa yang besar tanpa pengorbanan.
Alhamdulillah....STUDIUM GENERAL Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Tulungagung berlangsung SUKSES. Terima Kasih yang sedalam-dalamnya kami sampaikan kepada: Dr. H. Imam Anshori Saleh, S.H., M.Hum (Anggota Komisi Yudisial RI/Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi) yang telah memberikan materi dengan tema: “Mewujudkan Aparatur Penegak Hukum yang Kredibel dan Berkeadaban”.
Dalam Studium General ini Bapak Dr. H. Imam Anshori Saleh, S.H., M.Hum. menyampaikan banyak hal, antara lain bahwa: (1) Kredibel berarti dapat dipercaya. Kredibel mempunyai padanan kata dengan andal, meyakinkan, teruji, dan terjamin. Dengan demikian hakim yang kredibel dapat dikonseptualisasikan menjadi hakim yang dapat dipercara dan meyakinkan karena dapat diandalkan dan teruji. (2) Berkeadaban berasal dari kata beradab yang berarti mempunyai adab, mempunyai budi bahasa yg baik, berlaku sopan, bermoral, beretika. Hakim yang berkedaban dapat didefinisikan hakim yang berkepribadian baik yang berperilaku sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim. (3) Secara garis besar hakim yang kredibel dan berkeadaban dapat dipadankan dengan hakim yang profesional dan berperilaku sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Pada diskusi yang kedua ini, dosen Fasih yang menjadi narasumber adalah Ibu Dr. Iffatin Nur, M.Ag. dan Indri Hadisiswati, S.H., M.H. Materi yang dijadikan sebagai bahan diskusi untuk kali ini adalah tentang PERTANAHAN. Narasumber yang pertama dengan tema "Kajian Kritis Hukum Pertanahan dalam Konteks Ke-Indonesia-an Perspektif Fiqh". Sedangkan narasumber yang kedua dengan tema "Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum Hak atas Tanah".
Menurut narasumber yang pertama Dr. Iffatin Nur, Landasan Transendentalatas tema ini antara lain: QS. al-Hasyr ayat 7, QS. Al-Baqarah ayat 29dan ayat284. Dalam konteks pertanahan di Indonesia, konflik dan protes-protes masalah pertanahan ini sudah banyak terjadi sejak zaman kerajaan-kerajaan pra-kolonial sampai sekarang yang penyelesaiannya melibatkan para ulama dan pemuka-pemuka agama dalam bentuk gerakan advokasi pertanahan. Maka berdasarkan hal diatas, diperlukan pembahasan bersama dalam menyikapi isu pertanahan dan konflik agraria dalam perspektif hukum Islam (fiqih).
Read more: Diskusi Ilmiah Dosen Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum
![]() | Today | 19 |
![]() | Yesterday | 261 |
![]() | This_Week | 718 |
![]() | This_Month | 1756 |
![]() | All_Days | 693069 |
No events |