Menghasilkan lulusan yang kompeten di bidang akademik dan professional adalah bagian dari visi Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Tulungagung. Untuk mewujudkan itu, salah satu upayanya pada tanggal 30 Oktober 2019 Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum mengadakan pelatihan atau workshop tentang Penulisan Karya Ilmiah Hukum dan Jurnalistik. Ada 50 mahasiswa yang menjadi peserta pelatihan ini. Mereka adalah perwakilan mahasiswa dari jurusan HES, HKI maupun HTN. Masing-masing jurusan mendelegasikan 16 mahasiswa.
Dr. Zulfatun Ni’mah, S.H.I, M.Hum didapuk sebagai narasumber materi penulisan karya ilmiah hukum. Dalam pemaparannya, karya ilmiah hukum itu ada tiga macam jenisnya. Pertama, karya ilmiah hukum yang fokus kajiannya adalah hokum sebagai norma. Kedua, hokum sebagai perilaku sosial, dan terakhir, yakni ketiga, hokum sebagai nilai-nilai ideal. Adapun untuk materi jurnalistik hukum, Fasih mengundang seorang mantan wartawan nasional, Muhammad Faizin Adi Permana, S.H.I., untuk menyampaikan beberapa materi tentang artikel hukum. Sama seperti penulisan berita-berita lainnya, artikel jurnalistik hukum juga meliputi tiga kriteria dalam penulisan berita yang terkait hukum, yaitu depth news, straight news dan features. Dalam penjelasannya yang berkaitan dengan jurnalistik hukum, seorang jurnalis harus mengerti aturan hukum, minimal dia harus menyebutkan dalam artikelnya terkait dengan aturan hukum yang mengatur persoalan hukum yang ditulis dalam artikel tersebut. Misalnya tentang kasus korupsi, maka dalam penulisan artikel jurnalistik hukum, seorang jurnalis harus menuliskan salah satu pasal dari undang-undang tipokor yang menjerat kasus tersebut, demikian seterusnya.
Mahasiswa sangat antusias mengikuti kegiatan workshop ini. Workshop yang dimulai dari pukul 09.00 sampai 15.00 ini berhasil memotivasi mahasiswa untuk menulis artikelnya. Baik berupa karya ilmiah hukum maupun artikel jurnalistik. Selanjutnya, artikel-artikel tersebut ditindaklanjuti dalam bentuk kegiatan klinik menulis setelah acara workshop ini selesai.
Pada saat ini semakin banyak pilihan produk kebutuhan masyarakat di pasar, sehingga masyarakat harus jeli dalam memilih produk-produk konsumsi yang halal lagi baik. Sebagaimana perintah Allah swt “Maka makanlah yang halal, lagi baik, dari rejeki yang telah diberikan Allah kepadamu.” Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat.
Melihat realitas produk yang beredar di masyarakat belum semua terjamin kehalalannya, sangat penting diperlukannya sertifikasi halal pada sebuah produk. Oleh karena itu, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum (FASIH) IAIN Tulungagung menyelenggarakan Workshop Sertifikasi Halal di Aula Lantai 3 Gedung Rektorat pada hari Rabu, 23 Oktober 2019 yang diikuti 80 peserta meliputi segenap dosen FASIH dan sebagian dosen dari fakultas lain serta beberapa perwakilan mahasiswa. Dengan tujuan agar peserta workshop dapat memahami Sistem Jaminan Halal, Prosedur Sertifikasi Halal, serta penggunaan layanan CEROL-SS23000.
Acara workshop dibuka dengan sambutan dari Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan FASIH, Dr. H. Darin Arif Muallifin, S.H., M.Hum menyampaikan bahwa kehalalan produk akan dapat memberikan keberkahan bagi masyarakat. Menghadirkan narasumber utama Prof. Dr. H. Sugijanto, M.S., Apt yang menjabat Direktur LPPOM MUI Jawa Timur yang juga seorang akademisi Universitas Airlangga Surabaya, menjelaskan bagaimana sebuah produk itu dikatakan halal, kriteria sistem jaminan halal, kebijakan dan prosedur sertifikasi halal serta cara konsumen mendapat jaminan kehalalan dari produk. Kemudian dilanjutkan dengan penjelasan dari Staff LPPOM MUI Jawa Timur, Putri Siska Wulandari, M.S., Apt. mengenai penggunaan layanan CEROL-SS23000 sebagai sistem pelayanan sertifikasi halal LPPOM MUI secara online.
Saat ini dunia telah sampai pada Era Revolusi Industri 4.0 di mana teknologi informasi berkembang sangat pesat dan berdampak pada mudahnya interaksi sosial ekonomi melalui internet. Seiring dengan perkembangan ini, banyak kontrak bisnis dilakukan secara online, seperti utang piutang, jual beli, sewa menyewa, layanan jasa transportasi, dan lain-lain. Kontrak online di satu sisi mempercepat proses, namun di sisi yang lain rawan merugikan salah satu pihak karena ketidajelasan subjeknya. Merespon realitas ini, Jurusan Hukum ekonomi Syariah Institut Agama Islam Negeri Tulungagungmenyelenggarakan seminar Legal Contract Drafting dengan tema “Merancang kontrak Bisnis di Era Revolusi Industri 4.0” padahari Selasa,08Oktober2019bertempat di Gedung Syaifuddin Zuhri lantai 6 IAIN Tulungagung. Menurut Ketua Prodi HES yang juga ketua panitia pelaksana, seminar ini bertujuan untuk memberikan untuk meningkatkan kemampuan menyusun dan menganalis kontrak, khususnya kontrak berbasis teknologi internet. Seminar ini diikuti oleh civitas akademika Fakultas Syariah IAIN Tulungagungkhususnya Prodi Hukum Ekonomi Syariah (HES) dan beberapa mahasiswa dari jurusan lain.Bertindak selaku narasumber seminar adalah Dr. Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum seorang akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta yang aktif mengadakan penelitian terkait kontrak bisnis, sering diminta untuk menjadi saksi ahli dalam kasus hukum terkait kontrak perjanjian bisnis, dan aktif mengisi seminar-seminar tentang legal contract drafting. Adapun moderator adalah Amrin Nurfieni, dosen Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Tulungagung. Dekan FASIh, Dr. H Ahmad Muhtadi Anshor, dalam sambutan di upacara pembukaan mengatakan sangat mengapresiasi diselenggarakannya seminar ini dan berharap agar even ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh peserta Seminar ini berlangsung selama dua jam dan peserta sagat antusias mengikuti sampai akhir. Pada akhir acara, diberikan doorprize berupa Jurnal ahkam bagi peserta-peserta yangmenyampaikan pertanyaan kepada narsumber. (Nurush Sobahah)
![]() | Today | 101 |
![]() | Yesterday | 287 |
![]() | This_Week | 965 |
![]() | This_Month | 101 |
![]() | All_Days | 691414 |
No events |