Jum’at, 23 September 2020 KPK (Komunitas Pemerhati Konstitusi) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menyebarkan pamflet di akun instagramnya (@kpkuinsuka) yang berisi undangan mengikuti lomba essai mahasiswa tingkat nasional. Kompetisi tersebut bertemakan “Quo Vadis Mahkamah Konstitusi Pasca Disahkannya Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstiusi”. Kompetisi tersebut menyaring 20 Tim dari berbagai macam perguruan tinggi di Indonesia. Diantara perguruan tinggi yang menjadi partisipan kompetisi tersebut: Universitas Islam Indonesia (1 Tim), Universitas Gajah Mada (2 Tim), IAIN Tulungagung (1 Tim), Universitas Indonesia (4 Tim), UIN Sunan Kalijaga (2 Tim), Universitas Kristen Indonesia (1 Tim), Universitas Lambung Mangkurat (1 Tim), Universitas Diponegoro (2 Tim), Universitas Prasetya Mulya (1 Tim), UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (1 Tim), UIN Walisongo (3 Tim), dan Universitas Sebelas Maret (1 Tim).
Djagad Sultan Qadly Zaka dan Mizza Faridatul Anifah, dua orang mahasiswa jurusan Hukum Tata Negara yang tergabung dalam Legacy (Legal Draft Community and Society) tertarik untuk mengikutinya. Essai yang mereka tulis berjudul “Potensi Hilangnya Marwah Independensi Mahkamah Konstitusi Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020”.
Kompetisi Essai tersebut mewajibkan peserta untuk mengirimkan video presentasi essai. Djagad dan Mizza difasilitasi oleh Fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum membuat rekaman video di meeting room fakultas. Pada 31 Oktober 2020 pengumuman pemenang diumumkan Panitia di Webinar via platform Zoom meeting yang juga disiarkan secara langsung di YouTube resmi KPK UIN Sunan Kalijaga. Kompetisi Essai Nasional tersebut menghasilkan penilaian sebagai berikut: Universitas Indonesia menyabet juara 3 dengan total skor 257,5 point, IAIN Tulungagung menyabet juara 2 dengan total skor 261 point, dan Universitas Gajah Mada juara 1 dengan total skor 276,75 point.
Mendirikan shalat merupakan rukum Islam yang kedua, setiap muslim wajib melaksanakan shalat lima waktu sehari. Diantara salah satu syarat sahnya shalat adalah menghadap kiblat dan arah kiblat umat Islam adalah ka’bah. Pada masa Nabi menghadap ke kiblat tidak menjadi persoalankarena pada waktu itu jumlah umat Islam masih sedikit dan hanya tinggal di sekitar Makkah saja. Namun seiring perkembangan zaman maka umat Islam juga semakin banyak yang tersebar diberbagai negara sehingga menghadap kiblat menjadi persoalan tersendiri. Kemudian muncul pertanyaan, apakah menghadap ka’bah itu harus fisik ka’bah (‘ain ka’bah) atau cukup arahnya saja (syatrah atau jihah). Para ulama sepakat bagi orang yang melihat ka’bah wajib menghadap fisik ka’bah, sementara bagi mereka yang tidak bisa melihat fisik ka’bah, para ulama mempunyai perbedaan pendapat. Jumhur ulama berpendapat cukup menghadap jihah ka’bah.
Sedangkan Syafi’iyah berpendapat wajib bagi yang jauh dari ka’bah untuk menghadap fisik ka’bah sebagaimana diwajibkan kepada orang-orang yang menyaksikan fisik ka’bah. Titik temu dari kedua pendapat tersebut bahwa bagi umat Islam yang tinggal disekitar ka’bah maka wajib menghadap ka’bah sedangkan yang tinggal jauh dan tidak bisa melihat fisik ka’bah, diperkenankan untuk tidak persis menghadap ka’bah tetapi harus yakin bahwa arah kiblat sudah benar.
Berlatar belakang hal tersebut, sangat penting bagi kita mengetahui arah kiblat suatu tempat sehingga perlu diadakan pelatihan pengukuran arah kiblat ini. Kegiatan pengabdian dilaksanakan pada tanggal 27 Oktober 2020 bekerjasama dengan Lembaga Falakiyah PC NU Tulungagung. Adapun peserta diikuti oleh siswa SMK NU Tulungagung sebanyak 20 orang mengingat dilakukan di tengah pandemi sehingga harus tetap dilakukan dengan protokol kesehatan. Pelatihan ini merupakan wasilah agar nantinya ibadah kita sudah sesuai dengan tuntunan syara’ yakni menghadap kiblat yang tepat pada saat shalat. Wallahu ‘alam bisshowab
Senin, 26 Oktober Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Tata Negara memperingati hari jadi Jurusan Hukum Tata Negara dengan menyelenggarakan Webinar dengan tema “Pemenuhan Hak Konstitusional di Era Adaptasi Kebiasaan Baru”. Webinar diisi oleh 2 Pemateri yaitu Bapak Zulfikar Arse Sadikin S.IP M.SI selaku anggota DPR RI Komisi II dan Bapak Chepto Rosdyanto, M.PD selaku komisioner KPU Blitar. Berlangsungnya webinar dipandu oleh moderator Ibu Siti Khoirotul Ula M.HI selaku dosen Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Tulungagung. Webinar diikuti oleh kurang lebih 400 Peserta. Dimulai pada pukul 08:15 WIB yang diawali sambutan oleh Wakil Dekan III Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Bapak Dr. H. M. Darin Arif Mualifin SH. M.Hum. Sambutan oleh Bapak Dr. H. M. Darin Arif Mualifin SH. M.Hum berlangsung kurang lebih sekitar 25 menit. sambutan selanjutnya oleh Ketua Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Tulungagung Ibu Dr. Hj. Nur Fadhilah SH. M.HI yang berlangsung kurang lebih 25 menit.
Setelah berlangsung acara sambutan sambutan dilanjutkan dengan acara potong tumpeng oleh Bapak Dr. H. M. Darin Arif Mualifin SH. M.Hum dan diserahkan oleh ibu Wakil Ketua Jurusan Hukum Tata Negara ibu Lailatul Nikmah, S.Pd M.Pd untuk memaknai puncak milad jurusan Hukum Tata Negara. Selanjutnya disambung pembacaan doa oleh Bapak Dr. H. M. Darin Arif Mualifin SH. M.Hum.
Pukul 09:00 WIB dilanjutkan dengan acara inti oleh pemateri pertama Bapak Chepto Rosdyanto, M.PD pemateri dipaparkan secara gamblang dan lancar. Begitu juga materi kedua yang disampaikan oleh Bapak Zulfikar Arse Sadikin S.IP M.SI. Penyampaian materi selesai kurang lebih pukul 11:00 WIB. dilanjutkan dengen tanya jawab. Seluruh pertanyaan telah dijawab oleh kedua pemateri dengan jelas. Webinar berlangsung dengan lancar kurang lebih selama 2 jam 30 menit yang ditutup dengan closing statement dari Bapak Zulfikar Arse Sadikin S.IP M.SI. Acara Webinar ditutup dengan pengumuman juara lomba essay dsn lomba desain peringatan milad jurusan Hukum Tata Negara IAIN Tulungagung oleh panitia Peringatan Milad Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Tulungagung.
![]() | Today | 60 |
![]() | Yesterday | 287 |
![]() | This_Week | 924 |
![]() | This_Month | 60 |
![]() | All_Days | 691373 |
No events |